Kamis, 25/04/2024 13:51 WIB

Pemegang IUPK Tak Lolos dari Kewajiban Smelter

Kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang juga berlaku bagi perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Tambang Freeport

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batubara yang telah direvisi mempertegas adanya kewajiban bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Kewajiban ini pun berlaku bagi perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jenis izin ini dipegang oleh perusahaan pertambangan lama, yang dulunya memegang izin Kontrak Karya (KK). Termasuk didalamnya PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara.

"Tentunya harus membangun smelter. Ini peraturannya sudah jelas bahwa mereka harus membuat komitmen bahwa smelter akan dibangun dalam lima tahun, setiap tahun harus ada progress," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Bagaimana jika tidak membangun smelter? Darmin menegaskan bahwa pemerintah tentunya bisa menjatuhkan sanksi. Lagi pula, bahan mineral tambang yang digali juga tak bisa diekspor begitu saja tanpa proses pemurnian.

"Kan sudah ada aturan larangan ekspor konsentrat dari Indonesia. Kita patuhi saja itu," jelas Darmin.

KEYWORD :

Pertambangan Smelter Darmin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :