Majelis Hakim menilai Emirsyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Emirsyah Satar, disamping uang denda dan uang pengganti.
Apabila objek dan uraian materi dakwaan itu sama persis dengan objek subjek dari pada dakwaan dan tuntutan KPK, maka itu perbuatan yang sudah pernah diadili atau pengulangan pengusutan perkara atau ne bis in idem
Kasus ini sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
Angka tersebut diketahui setelah Korps Adhyaksa menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.
Emirsyah Sattar, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Pada 2021 utang Garuda membengkak menjadi Rp188 triliun.
KPK telah bekerja sama dengan penegak hukum di beberapa negara dalam mengusut tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin pesawat yang menyeret eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.