Tak hanya mendalami kontrak, KPK juga mendalami komisi terkait pengadaan pesawat ini.
Selain Soetikno Soedardjo, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kasus tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Iis Sugianto dilakukan untuk mendalami jual besi rumah.
Agus menjadi salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS
KPK dalam kasus ini juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Selain Puji dan Hadinoto, tim penyidik juga memanggil CAPT Agus Wahjudo. Agus juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.
KPK mempertajam bukti keterlibatan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.