Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merekomendasikan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M.
Soal pelibatan aparat penegak hukum kan di DPR itu one thing, aparat penegak hukum itu another thing. DPR itu institusi politik, APH itu institusi penegak hukum, jangan campur adukkan antara politik dengan hukum itu menjadi campur aduk.
Hari ini adalah fokus pada pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi.
Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus.
Satu penyimpangan bahwa penerapan kuota secara sepihak setelah ada keputusan, sudah kita kejar tidak bisa mengelak bahwa mereka memang sudah berniat seperti itu (PIHK).
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Selly Andrriany Gantina menilai pelayanan pelaksanaan haji 2024 tidak sesuai dengan tagline Kementerian Agama (Kemenag) yaitu haji ‘ramah lansia’.
KPK juga membutuhkan bahan dan data yang sudah dikantongi oleh Pansus Angket Haji.
Sudah dua kali mangkir dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Sesuai Undang Undang MD3, panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa.
Pansus angket haji DPR berkomitmen mematuhi mekanisme kerja panitia angket yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Kita ini mengundang Menag untuk hadir di pansus untuk memberikan keterangan sekaligus memberikan saksi di Pansus. Tapi dengan alasan dia akan menghadiri MTQ di Kaltim. Maka hari ini tidak hadir. Jadi dengan alasan MTQ.