Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji.
Apakah verifikator-verifikator itu memang mereka independen atau ada intervensi dari atasan, dan setelah kita tanyakan, mereka menjawab itu ada intervensi dari atasannya.
Jadi ada selisih kurang lebih sekitar Rp400 triliunan. Seandainya Rp400 triliun ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat lagi, untuk para jemaah haji, itu bisa mengurangi kurang lebih biaya sekitar Rp2 jutaan.
Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja.
Surat tersebut diduga memuat soal jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR RI.
Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sembrono atau tidak teliti dalam mengelola keuangan haji 2024. Hal itu terkait dugaan penyelewengan penambahan kuota haji.
Ini penting menjadi catatan BPKH. Bagi saya ini sesuatu yang ironis sekali bahwa BPKH tak memiliki akses terhadap siskohat, sebagai sistem komputerisasi haji.
Pelaksanaan RDPU dengan para saksi dari pihak travel dilakukan tertutup sebagai salah satu strategi untuk mendorong keterbukaan para saksi dalam menyampaikan keterangan terhadap pansus.
Artinya daftarnya di tahun 2024 langsung bisa berangkat sementara mereka ada yang miliki daftar antrean berangkat pada tahun 2025-2029, namun tidak mendapatkan prioritas dari Kemenag.
Apakah dalam penentuan menentukan jemaah yang 10 ribu tambahan untuk ibadah haji khusus itusesuai dengan nomor urut apa tidak? Ada unsur keadilan atau tidak?.