Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi bukti dan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dokumen itu disita saat penyidik KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho dan Karyawan Swasta, Redhy Novarisza
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA
Dugaan tersebut didalami lewat guru Madrasah Sanawiah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung
Haryadi Suyuti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan PT Summarecon Agung.
Sejumlah uang tersebut diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat di BPN Riau.
Pengadilan Myanmar Hukum Suu Kyi 3 Tahun Penjara.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Upaya penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.