Penerbitan Perppu tentang Ormas radikal oleh pemerintah dinilai sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di tanah air.
Langkah pegawai KPK mengajukan Judicial Review atau uji materi terhadap UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai tindakan politik.
Orang Dekat Patrialis Akui Uang USD10.000 untuk Umrah
Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi terkait Presidential threshold yang tetap ngotot sebesar 20 persen.
Dikatakan Handang, Ken saat itu memerintahkannya untuk ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.
KPK dinilai mengabaikan sistem demokrasi dan konstitusi yang berlaku di tanah air.
Jaksa KPK meyakini uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan KPK sewajarnya bersikap kooperatif dengan menjelaskan berbagai persoalan yang dibutuhkan Pansus DPR
Pembubaran Ormas HTI telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Berkas perkara Basuki dan Fenny sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap dua) pada hari ini, Kamis (18/5/2017).