Untuk menjaga trend positif tersebut perlu dilakukan upaya penerapan teknologi secara masif dan peningkatan ketrampilan petani dalam melihat dan memanfaatkan peluang pasar baik online maupun offline dan lokal maupun internasional.
Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55.
Pemerintah melalui peraturan tersebut berupaya mengatur penyelesaian permasalahan terbesar yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia, yaitu lahan petani kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.
Untuk mewujudkan ketahanan pangan Nasional diperlukan SDM yang berkualitas, yaitu petani dan penyuluh pertanian.
Kesulitan pakan hijauan yang dirasakan peternak di Kabupaten Majalengka, Subang dan Sumedang, pada musim kemarau menjadi dasar pelakasanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petani Penyuluh membuat hay dan silase
SYL menjelaskan Kostraling adalah pioner dari penggilingan-penggilingan padi skala kecil untuk serap gabah dan menjaga harga di tingkap petani.
Selain potensi lahan yang subur dan cocok untuk pengembangan cabai, semangat petani-petani muda yang tergabung dalam kelompok milenial juga menjadi salah satu faktor keberhasilan.
Memajukan sektor pangan tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pertanian yang berperan dalam pembinaan petani, penyediaan bibit dan pupuk, hingga memperluas lahan pertanian saja.
Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional diperlukan SDM yang berkualitas, terutama kualitas petani dan penyuluh sebagai garda terdepan.
SDM yang berkualitas bisa menghadirkan inovasi dan terobosan-terobosan yang dibutuhkan pertanian.