Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tidak layak kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Sebab, Setnov diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
KPK memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti disini. Pasalnya, Rajesh juga menjabat direksi di perusahaan ritel raksasa Lulu Group.
Selain hukuman itu, Ruslan juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Jokowi saat Pemilihan Presiden 2014.
Memi, kata Irman, saat itu menyampaikan jika bingkisan itu oleh-oleh. Alhasil Irman tak mengira jika ternyata isinya adalah uang.
Selain itu, eksepsi tak dilakukan lantaran kasus yang menjerat Putu ini sudah menyangkut pokok perkara
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama
Wakil Ketua KPK, Basaria meresponya. Basaria menepis kasus itu "dipetieskan" lantaran intervensi penguasa
Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu siapa yang diuntungkan atas status tersangka Ahok?