Buni Yani jadi Tersangka
Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi hukum dan alat bukti penyidik."Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Awi, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).Buni Yani merupakan pengunggah ulang video pidato Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kepulauan Seribu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Buni Yani Tersangka Kasus Ahok Penistaan Agama



























