Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bak pendekar mabuk yanh berjalan sendiri. Sebab, lembaga adhoc itu kerap mengabaikan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Komisi III DPR mempertanyakan nilai harta kekayaan milik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Lili Pintauli Siregar yang hanya Rp70 juta.
Capim KPK Nawawi Pomolango menjadi yang pertama menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut berpotensi melakukan tindak kejahatan korupsi. Mengingat, status KPK yang wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kecurigaan ini cukup beralasan karena sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan dan berpeluang mengurangi independensi KPK
Komisi III DPR mengingatkan, jangan berharap Capim KPK akan dipilih jika tidak memiliki komitmen dan keberanian untuk memperbaiki internal pemberantasan korupsi tersebut.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) oleh KPK.