Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan relevan jika memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, Jumat (6/9).
DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak memahami sistem ketatanegaraan terkait posisi DPR bersama presiden sebagai pembuat Undang-Undang (UU).
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak calon pimpinan (Capim) dan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).
KPK saat ini memang belum memiliki pendekatan kepada masyarat terkait peran masyarakat dalam membantu KPK menumpas para koruptor.
Partai Berkarya menghimbau Presiden Joko Widodo untuk menolak dan membatalkan keseluruhan hasil seleksi Capim KPK dan mengulang proses dari awal.
Dari evaluasi itulah bisa dilihat bagaimana spirit pembenahan dilakukan.
Tanpa adanya pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap seolah menjadi lembaga suci tanpa ada kesalahan. Hal itu bisa membuat KPK menyalahgunakan kewenangannya yang begitu besar.