Paniti seleksi (Pansel) menegaskan telah melakukan proses seleksi terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) secara ketat dan profesional.
Komisi III DPR tidak akan melakukan lobi politik dalam rangka melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih lima dari 10 Capim KPK.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Professor Dr. Bambang Saputra menyatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan sebuah keharusan.
Penolakan dan dukungan terus bermunculan sejak disepakatinya revisi uu no 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi ini.
Penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya
Beberapa aliansi yang menamakan dirinya anti korupsi ikut mendukung inisiatif DPR atas undang undang tersebut.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan wajar dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) muncul pembentukan dewan pengawas.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai justru memperkuat lembaga adhoc tersebut.
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan. Pasalnya, persoalan dan modus korupsi saat ini semakin berkembang.
Firli belum bisa duduk santai menunggu uji kelayakan dan kepatutan yang akan diberikan DPR, pasalnya hingga hari ini pencalonannya tersebut masih terus ditentang oleh beberapa kalangan perihal beberapa kasus yang ditudingkan kepadanya.