Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengundurkan diri dari jabatannya. Dia mengundurkan diri setelah Komisi III DPR memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai ketua lembaga adhoc tersebut.
Setelah melakukan fit and proper test, Komisi III DPR memilih lima dari 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
DPR mulai melakukan pembahasan bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Praktisi hukum, Kapitra Ampera menyambangi Gedung KPK. Kedatangannya ingin menemui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk meminta klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik berat Firli Bahuri.
Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Johanis Tanak mengklarifikasi soal adanya dugaan intervensi dari Jaksa Agung terkait penanganan kasus.
Ekspektasi publik amat besar pada Presiden untuk terus menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi.
Pansel Capim KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri memiliki nilai terbaik selama seleksi. Firli menjadi salah satu dari 10 nama yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) incumbent, Alexander Marwata membongkar borok internal lembaga adhoc itu.
Pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Firli Bahuri dinilai ilegal alias melanggar aturan.