DPR memastikan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) bisa bekerja dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Cahya Hardianto Harefa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan.
Meski sempat mengundurkan diri, Ketua KPK Agus Rahardjo masih melantik Cahya Harefa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut).
Sebenarnya dari aspek etika, tidak memenuhi ketentuan sopan santun itu.
Antara pimpinan KPK dengan wadah pegawai KPK itu nampak sebagai dua entitas yang berbeda dan masing-masing ada vestednya.
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar mengkritik langkah pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi.
Sebagai relawan, tentu kami berada penuh di belakang Jokowi, untuk mendukung putusan-putusannya, termasuk RUU KPK
Dalam negara demokrasi, Politisi tidak kenal dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mengingat, jabatan seorang politisi tidak permanen.
UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen
Menurut Petrus Selestinus, sikap kekanak kanakkan yang ditampilkan para pimpinan KPK pada Jumat Sore kemarin jelas menandakan bahwa Agus Rahardjo dkk tersebut tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody.