Zudan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nasib Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ditangan Presiden Jokowi. Untuk itu, saham terbesar Partai Golkar sudah dikuasai Jokowi.
Politikus Golkar menilai hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak perlu dilakukan.
Partai Demokrat menuntut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada SBY.
Penahanan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
PDIP menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas etalase. Bagaimana tidak, pimpinan KPK diminta ikut aturan main penyidik.
PDIP menentang persepsi sejumlah kelompok masyarakat yang menilai hak angket KPK untuk menghambat pemberantasan korupsi.
Meski telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR, pimpinan DPR belum bisa menindaklanjuti hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).