Galih menyampaikan terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD melanggar Undang Undang nomor 17 tahun 2014
Aksi pengiriman bunga, karena pada Kamis, 8 Juni 2017 akan ada putusan PTUN atas gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua DPD Priode 2014-2017, GKR Hemas
Gugatan terhadap MA atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.
Wakil Ketua DPD Nono Sampono meyakini MA dalam gugatan yang dilayangkan DPD kubu G.K.R. Hemas terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
DPD harus menggelar rapat paripurna untuk memutuskan siapa anggotanya yang menggantikan posisi Oesman.
OSO itu dinilai tak pantas mendapatkan pengargaan itu lantaran telah mencederai jiwa Pancasila yang menjadi landasan kebangkitan nasional.
Tanpa alasan tuduhan `rampok` hak anggota DPD itu. Pasalnya, telah dibuat Surat Pernyataan yang meminta anggota DPD tandatangan.
Pengangkatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD dinilai cacat hukum.
Guntur juga mengingatkan Ketua KPK untuk tidak berbicara tentang politik yang dia tidak mengerti, sementara KPK saat ini kerjanya stagnan.
Pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI, yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi, telah melanggar hukum pidana.