Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
KPK terus melakukan gebrakan dalam memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air. Salah satunya dengan memborgol para koruptor dari rumah tahanan (Rutan) ke gedung KPK.
KPK mulai menerapkan pemborgolan terhadap para koruptor saat menjalani pemeriksaan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku pasrah dengan aturan baru tersebut.
KPU telah merilis sebanyak 49 Caleg dari mantan terpidana korupsi. Dari 16 partai peserta Pemilu 2019, hanya PKB, NasDem, PPP, dan PSI yang tidak mengusung Caleg mantan koruptor.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sebanyak 49 calon anggota legislatif (Caleg) dari mantan terpidana korupsi. KPK mengapresiasi langkah KPU tersebut.
Pernyataan capres nomor urut 01 Jokowi yang menyebut Partai Gerindra sebagai penyumbang terbanyak caleg mantan koruptor dinilai tidak tepat.
KPK akan menyerahkan sejumlah barang sitaan dari para koruptor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset para koruptor senilai Rp110 miliar untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di era revolusi industri 4.0 ada 3 hal pokok yang perlu dipahami, yaitu teknologi, otomatisasi dan disrupsi (disruption)
Sebuah aplikasi hadir untuk menuangkan pemikiran inovatif seseorang yang bisa di share untuk menjadi sudut pandang yang berbeda untuk pembacanya.