Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya ingin ada perubahan terhadap UU yang mengatur sanksi sosial. Hal itu sebagai langkah untuk menjadikan pelaku korupsi sadar dan malu dengan perbuatannya."Bisa saja kan melakukan tindakan menyapu pasar atau gimana gitu kan," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).Baca juga :
Sarana Jaya Mulakan Pembangunan Menara Ayasa
Selain itu, kata Agus, KPK juga berencana akan memborgol para koruptor setiap menjalani pemeriksaan dari Rutan menuju Gedung KPK. Hal sebagai cara memberi sanksi sosial terhadap para koruptor.
Sarana Jaya Mulakan Pembangunan Menara Ayasa
Kasus Korupsi Ketua KPK Agus Rahardjo