Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya resmi meneken larangan eks koruptor `nyaleg` dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Selain mantan terpidana korupsi, KPK berharap para calon legislatif yang berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang tidak pernah divonis bersalah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Biasanya pada RUPTL, memuat rencana kelistrikan sekian tahun kedepan, dan biasanya ada revisi tergantung kebutuhan.
Padahal, pertanyaan-pertanyaan itu juga sudah dijawab pihak lembaga antikorupsi bahwa tidak ada penerimaan JC oleh narapidana tertentu.
Jika global disruption memindahkan penduduk ke kota dan melahirkan megacities, lanjut dia, Indonesia justru berpaling ke desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kaburnya narapidana koruptor Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dari sel Lapas Sukamiskin.
Amran Sulaiman menginstruksikan Ditjen PKH untuk membentuk Tim Aksi Peduli Gempa yang terdiri dari Ditjen PKH (Pusat dan UPT), Dinas PKH Provinsi Bali, Dinas Kabupaten yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
KPK mempertanyakan partai politik yang mengusung mantan napi koruptor sebagai Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.