Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi 5 terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Salah satu terdakwa dalam kasus ini ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana
Lahan kebun baru ini untuk menambah produktivitas crude palm oil (CPO)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).
Penyebab penurunan itu dikarenakan adanya pelarangan ekspor minyak sawit mentah.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan dapat mencapai Rp20 triliun.
Pendekatan negara, tidak cukup sekedar berupa imbauan moral, meminta komitmen pengusaha atau semacam gentlemen agreement terkait dengan penyediaan CPO sebagai bahan baku minyak goreng dalam negeri. Hal seperti itu adalah pendekatan kultural dalam masyarakat. Pendekatan Pemerintah mestinya lebih bersifat struktural berbasis regulasi.
Pemerintah Indonesia perlu mencontoh kebijakan Pemerintah Malaysia yang mampu memberikan subsidi minyak goreng, sehingga meringankan beban ekonomi masyarakatnya.