Alat bukti itu diamankan penyidik usai menggeledah dua lokasi.
Yenti menilai, apabila penyidik menggunakan instrumen UU tindak pidana pencucian uang, maka aset yang disita haruslah harta kekayaan yang berasal dari kejahatan korupsi itu.
Penyidik KPK membawa Paut dari Jambi. Setibanya di markas KPK, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Saat ini, Aa Umbara telah diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diselisik penyidik lewat keterangan karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya bernama Wahyu Hidayat.
Penyidik KPK juga turut memeriksa, Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Ardian yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.
Hengky yang sebelumnya Wakil Bupati Bandung Barat mengaku dicecar penyidik mengenai pembagian tugas antara dirinya dengan Aa Umbara selaku Bupati.
Mereka bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa M Totoh Gunawan sebagai saksi sekaligus tersangka.
Dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial itu diungkap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.