DPR membatalkan pengiriman surat nota keberatan kepada Presiden Jokowi terkait penegahan terhadap Ketua DPR Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Meski penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan sedan menjalani perawatan, pengusutan kasus korupsi e-KTP tetap jalan.
Meski DPR meminta pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dibatalkan, KPK memastikan proses hukum kasus korupsi e-KTP tetap jalan.
RDP Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa ditunda.
Uang tunai yang disusun dengan rapi itu berada dalam bungkusan-bungkusan yang disimpan dalam lemari dan rak di flat tersebut.
Kasatgas penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong ini tak hanya Novel.
Ketidakhadiran Miryam disampaikan kuasa hukumnya melalui surat yang disampaikan ke lembaga antikorupsi.
Agus saat itu menyarankan agar proyek e-KTP yang terdiri dari 9 item dipecah.
Presiden Jokowi diminta tidak dipojokkan atas pencekalan Ketua DPR Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan memiliki alasan yang kuat mencegah Ketua DPR Setnov ke luar negeri.