Sebelumnya, Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Pimpinan KPK sebelumnya telah menegaskan bahwa KPK tidak bisa membuka bukti-bukti rekaman atau berita acara pemeriksaan terkait Miryam S Haryani.
Lantaran telah dua kali tak hadir, jaksa meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Arie Soedewo.
Komisi III ingin menggunakan hak angket agar lembaga antirasuah itu mau membeberkan kesaksian Miryam saat proses penyidikan kasus e-KTP.
Menurut Bobby, dirinya belum pernah sekalipun bertemu langsung dengan Gamawan.
Uang tersebut diberikan dari uang operasional yang diberikan terdakwa Sugiharto.
Terdakwa Irman dan Sugiharto sebelumnya kompak mengakui jika Akom, sapaan Ade Komaruddin menerima uang US$ 100,000 terkait e-KTP.
Ia mengaku tak mengetahui asal muasal uang tersebut.
Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa KPK membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.