Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Pimpinan DPR pecah terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR.
Partai Golkar menolak hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesaksian politikus Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus E-KTP.
Tindakan itu diambil terkait postingan yang mengarah pada tuduhan korupsi terhadap pejabat Partai Komunis China.
Selain kantor Advokat Alfonso and Partner, penyidik dihari yang sama juga menggeledah tiga tempat lain.
PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah Satar.
KPK harus segera periksa penggunaan dana hasil pungutan eksport CPO yang jumlahnya triliunan rupiah, karena diduga banyak diselewengkan.
Komisi III DPR telah menyerahkan surat terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bermain politik. Hal itu menjadi alasan DPR mengusulkan hak angket soal KPK.
Dikatakan Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi jika dalam proses yang berjalan, ada suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan.