Dua kasus yang menjerat Dudung itu yakni kasus dugaan korupsi pada pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, juga akan dihadirkan menjadi saksi kasus korupsi dana hibah pemprov tahun anggara 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5).
Dudung diketahui telah dijerat dua kasus korupsi. Yakni, kasus dugaan korupsi pada pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan kasus dugaan korupsi
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Junaidi menyampaikan hal itu setelah sebelumnya dikonfirmasi oleh Jaksa KPK. Junaidi sendiri mengaku tak mengetahui kenapa catatannya tersebut harus dimusnahkan
KPK meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP. Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.
Zudan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nasib Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ditangan Presiden Jokowi. Untuk itu, saham terbesar Partai Golkar sudah dikuasai Jokowi.
Politikus Golkar menilai hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak perlu dilakukan.