Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dicanangkan pemerintah terkesan belum efektif. Kebijakan tersebut belum terimplementasi dengan baik di lapangan.
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berlangsung sejak 03 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, masih belum efektif. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan sweeping ke perkantoran.
Kalangan dewan meminta pemerintah untuk ikut menutup pintu masuk perjalanan internasional dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta pemerintah gencarkan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan 3-20 juli 2021 khusus di Ponpes.
Pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.