Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes untuk kegiatan ini.
Anggota DPR RI asal Tanjung Priok, Jakarta Utara Ahmad Sahroni mengadakan kegiatan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H, Selasa (20/7).
Hal itu disampaikan Luhut dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Rencana pemerintah menambah anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 39,19 triliun untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, disambut positif Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Rencana pemerintah menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus berdasarkan atas kajian dan evaluasi mendalam.
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memastikan rakyat benar-benar memahami manfaat dan tujuan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penutupan sementara dilakukan dalam rangka mendukung optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya penanganan COVID-19.
Pemerintah memutuskan akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 30 Juli 2021 mendatang.
Kalangan dewan menilai rencana pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi dengan pengawasan ketat.