Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mempercepat penuntasan kasus teror Novel Baswedan.
PKB mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi e-KTP.
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Partai Golkar menolak hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesaksian politikus Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus E-KTP.
Pengadilan sebagai penegak hukum diminta mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat saat memutus kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Farhat menduga KPK ingin menelisik lebih jauh mengenai indikasi teror yang diterima Miryam terkait kasus e-KTP.
Dikatakan Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi jika dalam proses yang berjalan, ada suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan.
Dalam kasus itu, BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat SKL dari BPPN pada April 2004.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, praperadilan itu dilayangkan pihaknya ke PN Jaksel pada 21 April 2017.
Pasca kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), internal partai tersebut kian memanas.