Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari kontruksi kasus Djoko Tjandra dan mengkaji terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ali mengatakan, Irman akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dimana, Irman terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek kasus KTP elektronik.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwat, prinsip pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.
Ali mengatakan bahwa pihaknya akan segera meneliti dan menelaah dokumen perkara yang telah menyeret nama-nama besar itu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, maksud kedatangan Karyoto terkait koordinasi permintaan penambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dipekerjakan di KPK.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah struktural jabatan menjadi lebih gemuk.
Bambang menilai bahwa hal tersebut adalah cara Pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibelitasnya tidak pernah diuji. Ia khawatir, justru korupsi terjadi di lembaga yang notabene antikorupsi.
ICW menilai bahwa penambahan itu hanya akan membuat anggaran menjadi bengkak. Pasalnya, fungsi dari staff khusus yang di tambahkan itu sudah dimiliki oleh setiap bidang yang ada di KPK.
Penambahan posisi dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi polemik. Ada yang mendukung dan tidak sedikit yang mengkritik keputusan tersebut.
Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS selaku pihak swasta.