Minggu, 19/04/2026 06:38 WIB

Menurut Gerindra, Penambahan Posisi di KPK Perkuat Sektor Pencegahan





Penambahan posisi dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi polemik. Ada yang mendukung dan tidak sedikit yang mengkritik keputusan tersebut.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penambahan posisi dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi polemik. Ada yang mendukung dan tidak sedikit yang mengkritik keputusan tersebut.

Bagi anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, penambahan struktur tersebut cukup baik.

"Kalau dilihat nomenklaturnya sih bagus, antara lain Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Selain itu, penambahan struktur dirasanya bisa memaksimalkan kinerja edukasi dan pencegahan. Sebab, dalam melaksanakan tugas, Firli Bahuri cs tidak hanya mengandalkan sisi penindakan.

"Sudah sesuai dengan masukan banyak pihak bahwa selain maksimal di penindakan maka KPK juga harus maksimal di edukasi dan pencegahan. Kami di Komisi III selalu mendukung KPK termasuk kebijakan mereka dalam perbaikan struktur ini," terang dia.

"Saya mengajak rekan-rekan untuk positive thinking dan tidak apriori," sambung Habiburokhman.

KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.

KEYWORD :

DPR Gerindra KPK Habiburokhman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :