Kejagung memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (11/9).
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan bicara soal adanya usulan pembekuan lembaga ad hoc tersebut.
Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Partai Golkar tidak setuju dengan usulan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat untuk membekukan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyindir anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak terbatas. Jadi, sangat wajar jika KPK dengan mudah menyelidiki kasus tindak kejahatan korupsi.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk membubarkan atau membekukan sementara lembaga ad hoc tersebut.
Jaksa Agung Israel belum bisa dimintai komentar. Kantor Jaksa Agung menolak laporan tersebut.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Tak hanya hakim, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya. Arya akan diperiksa sebagai saksi Tarmizi.