KPK diminta untuk tidak menggantung nasib seseorang yang menjadi tersangka korupsi. Termasuk orang yang menjadi saksi kasus tindak kejahatan korupsi.
Partai Golkar akan terus bergejolak selama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pansus Hak Angket Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Laporan MAKI terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke MKD DPR terkait surat yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah alamat.
Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPR Setnov diminta tidak perlu khawatir terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
Pengiriman surat oleh DPR kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai tidak melanggar etika.
Ketua DPR Setya Novanto sebgai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan Ketua MA Hatta Ali dituding kongkalikong terkait praperadilan.
OTT yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya pencitraan. Sebab, hasil OTT yang dilakukan KPK nilainya hanya puluhan juta.
Surat DPR terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP kepada KPK dinilai sebagai bentuk intervensi penegakkan hukum.