Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membahas status kursi Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta untuk memproses Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka itu.
Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Selain Dayang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurul Hidayati asal swasta dan advokat bernama Noval Elfarveisa.
Disisi lain, diakui Akom, ada sejumlah tantangan yang dihadapi Golkar saat ini. Salah satunya menyatukan suara sejumlah pihak yang berseberangan terkait kasus hukum Novanto.
Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto menjadi ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait pembuktian kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.