Plt Juru Bicara KPK, Ali fikri mengatakan, Rohidin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa.
Berbagai dokumen itu penting dalam pengusutan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Ketiga APH itu yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.
Dugaan tersebut mencuat setalah adanya informasi anggaran pembangunan toilet sekolah di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 96,8 miliar.
Dalam penyidikan kasus suap bansos itu, Tim Penyidik KPK menggeledah dua lokasi perusahaan untuk mencari alat bukti baru.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi maryati mengatakan, kedatangan Risama untuk melakukan koordinasi terkait data penerimaan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) 2021.
Pausi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Nanang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahroni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Di mana, untuk pengaturan sistem jam kerja pegawai, KPK masih memberlakukan sistem 8 jam bekerja
Terpidana Hong Arta dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyuap mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti