Mantan Ketua DPR Setya Novanto diminta untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu menanggapi permohonan Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus e-KTP.
Kasus La Nyalla ini bukan semata-mata soal personal, tapi lebih pada kesalahan dalam sistem demokrasi yang teramat liberal dan mahal.
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Permohonan JC tersebut dinilai untuk mengikuti jejak Muhammad Nazaruddin.
Salah satu anggota advokasi di pengadilan Khalid al-Kumi menyatakan, 51 orang telah diadili secara in absentia di pengadilan militer di Assiut atas kasus kekerasan.
KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Selain Soetikno Soedardjo, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kasus tersebut.
Hamidy mengaku awalnya ingin pulang ke rumah. Karena diundang, Hamidy memutuskan untuk memenuhi undangan Triantoro.
Hamidy memberi waktu Ali untuk mengembalikan uang itu paling lama 10 hari. Jika lebih, Hamidy akan mengenakan bunga pinjaman.