KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (11/9).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyindir anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak terbatas. Jadi, sangat wajar jika KPK dengan mudah menyelidiki kasus tindak kejahatan korupsi.
Jika dibekukan, katan Henry, kasus-kasus yang sedang ditangani KPK dilimpahkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Israel belum bisa dimintai komentar. Kantor Jaksa Agung menolak laporan tersebut.
Sebaiknya polisi menghentikan proses laporan tersebut karena dapat menciptakan kesan adanya pembungkaman aspirasi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu. Pemberhentian itu menyusul status tersangka kasus dugaan suap yang disematkan KPK.
Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses
Sejak awal 2016 lalu, KPK memulai penyidikan pengadaan pupuk hayati di Ditjen Hortikulutra Kementan.
Uang itu diduga berasal dari penjualan unit mobil. Dalam mengusut kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sembilan saksi.