KPK tak akan pandang bulu untuk menetapkan tersangka baru jika terdapat bukti-bukti keterlibatan yang kuat, termasuk menjerat tersangka korporasi dalam kasus ini.
Bersamaan dengan Hanny Kristianto, penyidik juga memanggil staf PT Citra Gading Asritama, Siti Badriyah. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita.
Selain Yudhi, KPK juga memanggil bendahara klub bola Cilegon United Wahyu Ida Utama. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dony Sugihmukti.
Di tingkat MA, Anton dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
Basaria Panjaitan memastikan kedua kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Golkar Kalimatan Timur itu akan ditindaklanjuti dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sosok yang paling banyak memegang kendali adalah Abrianto. Abrianto mantan pentolan Walhi Kaltim ini, bertugas sebagai pengendali.
Tim 11 yang kini berisi 10 orang itulah yang berada di balik layar yang mengendalikan roda pemerintahan di Kukar.
Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan lokasi perkebunan sawit dan kasus dugaan gratifikasi sebagai Bupati Kukar.
Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar.
Dalam kasus dugaan suap itu, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar.