Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan.
Atas putusan ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2018) depan. Sidang sedianya akan menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai telah melanggar prinsip hukum. Sebab, menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh putusan praperadilan.
Prof. Daniel M. Rosyid menyebut, putusan PTUN mencederai amanat konstitusi.
Keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai kemenangan Pancasila sebagai ideologi negara.
KPK menghargai putusan dari MA yang memperberat hukumann Irman dan Sugiharto.
Sejauh ini, kata Saut, pihaknya belum menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Menurut Saut, pihaknya saat ini masih mempelajari hasil putusan perkara yang menyeret Budi Mulya.
Dalam putusan, Andi Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar.
Dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar.