Pimpinan PKS diminta untuk menyerah dan tunduk pada putusan hukum yang sudah final. Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi DPP PKS atas pemecatan Fahri Hamzah.
Pimpinan PKS diminta segera sadar atas situasi dan kondisi partai saat ini. Permintaan itu disampaikan kader PKS menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas pemecatan terhadap Fahri Hamzah.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai tersebut. Maka, secara otomatis putusan Pengadilan Negeri dapat dieksekusi.
Dalam pertimbangan banding, tim penuntut umum KPK merasa putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan.
Mantan Presiden Park Geun-hye sebelumnya telah menerima putusan 24 tahun penjara karena skandal penyahgunaan kekuasaan.
Undang-undang pemblokiran melarang perusahaan-perusahaan Uni Eropa agar tidak mematuhi sanksi AS, memungkinkan mereka memulihkan ganti rugi dari hukuman tersebut dan membatalkan putusan pengadilan asing terhadap mereka.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi yang menjeratnya
MK membatalkan kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam UU MD3. Pembatalan itu berdasarkan putusan MK dalam gugatan uji materiil terkait UU MD3.
Dikabarkan, Aman Abdurahman sudah siap menerima putusan apapun oleh pengadilan dan saat ini kondisinya sehat untuk mendengarkan putusan pengadilan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.