Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif
Jakarta - Direktur PT Menara Agung Perkasa, Donny Witono divonis dua tahun bui atau penjara oleh mejelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Donny juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Demikian terungkap saat Ketua Majelis Hakim M. Arifin membacakan amar putusan terdakwa Donny, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif senilai Rp 3,6 miliar. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Donny dimenangkan dalam lelang tender proyek pengerjaan RSUD H. Damanhuri Barabai. Pebuatan Donny dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP."Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara belanjut," ucap hakim Arifin.
Baca juga :
Diskusi Literasi Digital di Desa Perdana - Pandeglang, Berbagi Tips Hindari Kejahatan Phising
"Hal yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta mengakui kesalahannya (telah menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah)," tutur hakim.Donny Witono diketahui menyuap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar. Uang sebesar Rp3,6 miliar tersebut diberikan Donny agar Abdul Latif memenangkan PT Menara Agung Perkasa dalam lelang pengerjaan proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD H. Damanhuri Barabau, tahun anggaran 2017.
Diskusi Literasi Digital di Desa Perdana - Pandeglang, Berbagi Tips Hindari Kejahatan Phising
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Abdul Latif Hulu Sungai Tengah
























