Komnas HAM memberi kesempatan kedua bagi Pimpinan KPK pada Rabu (9/6) untuk memberikan klarifikasi terkait polemik TWK.
Dalam surat disebutkan bahwa hingga hari ini, tim pemantauan dan penyelidikan telah meminta keterangan kepada 19 pegawai KPK terkait TWK tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Firli Bahuri Cs mengklaim tidak ada hak asasi manusia yang dilanggar dalam TWK tersebut.
Harun menilai bahwa semestinya sebagai Pimpinan KPK bisa kooperatif jika diminta hadir oleh lembaga negara lainnya.
KPK memastikan akan hadir pada persidangan berikutnya, sebagaimana penetapan hakim praperadilan.
Para pegawai berharap MK menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Novel meyakini, ada kepentingan lain dibalik pelantikan pegawai KPK menjadi ASN.
Firli menjelaskan, prosesi pelantikan digelar secara hybrid, yakni sebagian secara daring dan sebagian lainnya secara luring terbatas di Gedung Juang KPK.
Koko mengatakan bahwa dengan terwujudnya pelantikan ini menjadi kabar baik bagi oligarki