Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua MPR Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketua MPR Dorong Pemanfaatan Teknologi AI Karya Anak Bangsa Untuk Legislasi Review
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut 2,5 persen adalah angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang paling cocok diterapkan saat ini.
DPR RI sendiri memiliki peran kunci dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan yang mendukung pengembangan KEK. Melalui legislasi yang tepat, DPR RI dapat menciptakan lingkungan hukum yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi di Batam.
DPR RI ini adalah sebuah lembaga politik yang tidak lepas dari sebuah fungsi yang sangat penting yaitu legislasi, dan legislasi yang paking kredibel seperti dikatakan kaka Willy tadi, adalah sebuah legislasi yang sudah melalui proses deliberatif demokrasi yang terbuka, seterbuka-bukanya.
Peran parlemen tidak hanya meratifikasi, tapi juga menerjemahkan ke dalam berbagai produk legislasi, pengawasan pelaksanaan UNCAC, serta memastikan keberpihakan anggaran untuk mendukung program-program pemberantasan korupsi.
Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.
Sebelumnya, badan legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat secara tertutup terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.