Advokat Lucas menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keliru menjalankan proses hukum yang menjeratnya dalam pasal merintangi proses penyidikan Eddy Sindoro sebagai tersangka.
Advokat Lucas menyampaikan empat poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi terkait dakwaan jaksa KPK dan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan.
Advokat Lucas mengaku heran karena hingga saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Dina Soraya sebagai tersangka.
Alat bukti berupa rekaman yang diduga memuat percakapan Lucas hingga pada pembacaan pleidoi, JPU KPK belum mampu menunjukkan aspek legalitasnya. Dan itu membuat keabsahannya dipertanyakan.
Advokat Lucas menyebut sebagai korban kambing hitam jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro.
Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian.
Advokat Lucas menyebut tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah sasaran alias fiksi.
Advokat Lucas menyebut tuntutan Jaksa KPK dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro adalah keliru dan penuh dendam.
Jaksa KPK menuntut Advokat Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mudzakir berpandangan, KPK cenderung pada keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto.