Konsumen bisa membuktikan performa 5 kendaraan Mitsubishi Fuso yaitu; Fighter X FN 61 FL HD, Fighter X FN 61 FS, Canter FE 74 HD S, Canter FE 84 GS, dan Canter FE 71 L.
Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.
Semua jamaah tidak perlu lagi pemeriksaan apapun dan tidak proses karantina. Masker hanya wajib di ruang tertutup, di ruang terbuka tak lagi menggunakan masker.
Hal itu diputuskan usai keduanya menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepasa 15 calon anggota BPK RI pada Kamis (17/3) dan Jumat (18/3).
Dalam rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Haji tahun ini kita mendalami perkembangan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang menyebutkan adanya pelonggaran protokol, terutama karantina, dan tidak adanya PCR.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus syarat negatif Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara.
Saya apresiasi atas keputusan hapus syarat pcr dalan perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat Harga PCR masih mahal harganya, dan pada keputusan ini untuk anak di bawah umur jangan dibedakan.
Syaratnya, mereka telah mendapatkan vaksin lengkap minimal vaksinasi dosis kedua atau vaksin ketiga (booster).
Dengan terbitnya SE baru di atas, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR.
Dihapuskannya syarat PCR atau antigen bagi masyarakat sudah vaksin dua kali, pastinya membawa angin segar ke maskapai, industri penerbangan akan cepat bangkit.