Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi murid kelas 12, resmi dibuka mulai Minggu 24/8) kemarin. TKA merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas mutu pendidikan sekaligus menyediakan tolak ukur kompetensi akademik yang setara dan adil bagi seluruh peserta.
Momen pengukuhan Guru Besar ini disebut sebagai puncak pencapaian akademik, namun bukanlah akhir perjalanan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melarang satuan pendidikan memungut biaya atas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dikatakan, TKA yang bersifat opsional ini tidak dikenakan biaya apapun.
Diskusi Akademik di El Colegio de Mexico, IBAS: Hubungan Intelektual dan Diplomasi Akademik untuk Peradaban
Lestari Moerdijat: Dorong Pemanfaatan Hasil TKA untuk Lahirkan Sistem Pendidikan yang Lebih Baik
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan perihal pemeriksaan terhadap 16 guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Mereka tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Akademik Independen yang terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dalam mengatasi kekurangan dokter dan dokter spesialis di berbagai wilayah di Indonesia, melalui Sistem Kesehatan Akademik.
Bagi siswa SMA/SMK/MA/sederajat, TKA akan dilaksanakan pada November nanti. Sehingga siswa kelas XII bisa menggunakan nilai TKA-nya dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dimulai pada akhir tahun ini. Meski bersifat tidak wajib, namun terdapat keuntungan bagi peserta didik yang bersedia mengikuti tes asesmen yang diselenggarakan pemerintah tersebut.