KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (11/9).
Surat panggilan untuk pemeriksaan Setya Novanto telah dilayangkan pihaknya sejak beberapa hari yang lalu.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sebelumnya, Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Sejumlah fakta mengenai dugaan aliran ke sejumlah pihak telah mengemuka dalam persidangan.
Pimpinan KPK saat ini disarankan dapat mencontoh strategi saat kasus suap cek pelawat, jika betul-betul ingin menjerat para politikus yang menerima uang pelicin proyek e-KTP.
Ketum Partai Golkar itu diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Langkah Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dinilai sebagai sesuatu yang lumrah.
Namun Sutrisna mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana praperadilan Setnov digelar.
Ganjar diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Ia juga sudah dihadirkan di sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.