Sidang perdana gugatan tersebut rencananya akan digelar pada Senin (19/7).
Angin diduga menerima suap pengurusan pajak bersama bekas anak buahnya, Dadan Ramdani dari tiga perusahaan besar.
Nah, King Maker ini nantinya kalau bisa dilacak KPK maka diyakini bisa membuat terang benderang.
Sebab vonis Majelis Hakim terhadap Edhy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dia menjelaskan bahwa hal yang paling esensi soal aliran uang US$77 ribu atau ke Edhy Prabowo.
Hukumam itu terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Menurutnya hukuman itu tidak sesuai fakta persidangan.
Selain pidana badan, Hakim Albertus juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 kepada Edhy
Transaksi perbankan tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atau money laundering yang diduga dilakukan Siswidodo.
Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.