Dalam pledoinya, Juliari meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskanya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Mereka ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR).
Selain rumah dinas Bupati, penyidik juga menggeledah sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Taufan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang berhasil ditemukan.
Pengakuan ini disampaikan Taufik saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 12.35 WIB, Selasa (10/8).
Politikus Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka bekas Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Alat bukti itu diamankan penyidik usai menggeledah dua lokasi.
Juliari Batubara dituntut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018
Dakwaan RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).