Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut segera mendapat perhatian dari Jokowi.
Penyitaan itu dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Di antaranya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atik Jauhari dan konsultan pajak bernama Aulia Imran.
Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komnas HAM meyebut, setidaknya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.
Karena nota kesepahaman yang digunakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak jadi digunakan
Komnas HAM menyebut, pelabelan taliban pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, adalah bentuk pelanggaran HAM.
Munafrizal menerangkan Komnas HAM menemukan pelanggaran itu baik dari segi tindakan, kebijakan atau peraturan, termasuk pernyataan dan/atau perlakuan.
Samin Tan dinilai terbukti telah memberikan duit suap sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Ali menjelaskan, keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri.